Bojonegoro (ANTARA News) - Dua masinis kereta api Rajawali jurusan Surabaya - Semarang, Didik Mardiono (31) dan Bayu Tri Pujo Asmoro (25), masing-masing dituntut dengan hukuman 3,6 tahun penjara, Kamis. "Kedua terdakwa terbukti bersalah akibat kelalaiannya mengakibatkan dua orang tewas," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Sateno.

Tabrakan antara KA Rajawali dan KA Antaboga terjadi di Stasiun Kapas, Bojonegoro pada 23 Januari 2009, sehingga menyebabkan meninggalnya Agus Budi Supriyadi (37) dan Sarjan (55), keduanya karyawan PT KAI.

Ketika terjadi tabrakan, baik Agus Budi Supriyadi dan Sarjan berada di dalam loko KA Antaboga.

Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro dengan Ketua Majelis Hakim Achmad Yani, JPU Sateno mengatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan selaku awak perkeretaapian telah melanggar pasal 206 ayat 3, UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian.

Anda yang belum terbiasa dengan kata kunci pada% terbaru% kini memiliki setidaknya pemahaman dasar. Tapi ada lagi yang akan datang.

Mengacu fakta di persidangan, menurut Sateno dua masinis KA Rajawali warga Kelurahan Tambakaji, Semarang itu selaku awak yang mengoperasionalkan KA tidak menaati petugas sinyal.

Akibatnya, terjadi tabrakan antara KA Rajawali yang melaju dari timur dengan KA barang Antaboga yang berangkat dari Bojonegoro menuju Surabaya.

"Keduanya terbukti tidak mematuhi sinyal masuk ke stasiun," kata Sateno.

Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa, Gunung Rujito menilai tuntutan tiga tahun enam bulan penjara itu, memberatkan. Pertimbangannya, ketika memasuki Stasiun Kapas sinyal di stasiun setempat padam.

"Yang jelas kami akan melakukan pembelaan dalam persidangan berikutya," katanya.(*)

(T.KR-SAS/R009)