Makassar (ANTARA News) - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Syahrul Yasin Limpo mempertanyakan legalitas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa DPRD Sulsel tentang pelayanan publik. Hal tersebut dikemukakan Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Nu`mang saat membacakan pemandangan umum Gubernur atas ranperda tersebut dalam sidang paripurna di Makassar, Senin.

"Undang Undang nomor 25 tahun 29 tentang pelayanan publik, peraturan presidennya belum diundangkan dan PP-nya (Peraturan Pemerintah) belum ada. Bagaimana dewan menyikapi status hukumnya, sebab batang tubuhnya belum diketahui secara utuh," katanya.

Menurut mantan Ketua DPRD Sulsel ini, sejauh ini pengawasan terhadap pelayanan publik dilaksanakan oleh komisi ombudsman yang bertanggungjawab secara langsung ke pusat.

Dia juga mempertanyakan kedudukan dan kesiapan aparatur yang akan mengawal dan menjadi ujung tombak pelaksanaan ranperda tersebut saat ditetapkan menjadi perda.

Anda dapat melihat bahwa ada nilai praktis dalam mempelajari lebih banyak tentang berita. Dapatkah Anda memikirkan cara-cara untuk menerapkan apa yang telah dibahas sejauh ini?

"Apakah sudah diperhitungkan pembentukan aparatur yang akan mengawal itu, termasuk insentif bagi PNS yang melaksanakannya. Bagaimana menyiapkannya dalam kurun waktu yang singkat," ucapnya.

Meski begitu, Agus menyebutkan keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelayanan publik bersinergi dengan 10 hal yang wajib dilaksanakan pemerintah provinsi seperti, kependudukan, keamanan, dan memajukan perekonomian.

Nantinya, keberadaan perda pelayanan publik sendiri bagi aparatur pemerintahan, kata dia, sesungguhnya akan menjadi tolak ukur kemampuan dan skil setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam melayani masyarakat.

Dari 15 program legislasi daerah (prolegda) Sulsel pada APBD 2010, tiga di antaranya merupakan ranperda prakarsa DPRD antara lain Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), bencana alam, serta pelayanan publik, katanya.

Jumlah ranperda prakarsa DPRD jauh lebih besar dibandingkan dengan periode DPRD Sulsel 2004-2009 yang hanya menghasilkan tiga perda inisiatif (prakarsa). (AAT/K004)