Jambi (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menetapkan kasus dugaan penyimpangan anggaran pelatihan guru di Jambi akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyelidikan kasus dugaan penyimpangan anggaran pelatihan guru di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PDK) Kota Jambi senilai Rp100 juta pada 2008 akan ditingkatkan dari tahap pengusutan ke penyidikan di pidsus, kata Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Jambi, Dayan, di Jambi Minggu.

Tim kini sedang membuat laporan pemeriksaan yang telah mereka lakukan dan tahap penyelidikan tersebut akan dilaporkan kepada pidana khusus Kejati Jambi dalam pekan ini.

"Kita sudah siapkan semua laporan pemeriksaannya," kata Dayan.

Langkah yang diambil kejari tersebut merupakan tindak lanjutan setelah tim intelijen Kejari Jambi mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak untuk menelaah laporan dugaan penyimpangan anggaran pelatihan guru untuk memenuhi standar kompetensi.

Sejauh ini, kami telah menemukan beberapa fakta menarik mengenai berita. Anda mungkin memutuskan bahwa informasi berikut ini bahkan lebih menarik.

Namun demikian, penyidik di intelejen belum bersedia menyebutkan nama calon tersangkanya karena wewenang dari bagian intelijen tidak berhak mengumumkan nama yang ditetapkan tersangka.

Pengusutan kasus tersebut bermula dari laporan yang masuk ke Kejari tentang dugaan ketidakberesan kegiatan pelatihan guru yang dilaksanakan selama tiga hari.

Kegiatan pelatihan tersebut dilaksanakan tahun 2009, sedangkan dananya sudah cair tahun 2008 dan diduga ada sekitar Rp 100 juta lebih dana kegiatan tersebut yang diselewengkan.

Dari hasil penyelidikan, ada empat kegiatan pelatihan tersebut diduga diselewengkan yaitu honor pemberi materi, panitia dan peserta, biaya makan minum, biaya sewa gedung, dan biaya alat tulis kantor (ATK).

Penyimpangan lainnya jumlah peserta yang hadir dibengkakkan dari hanya dihadiri 125 guru menjadi 200 orang.

Beberapa saksi yang sudah pernah dimintai keterangannya di antaranya mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, M Rawi, dan sejumlah guru yang mengikuti pelatihan tersebut, PPTK, bendahara pengeluaran pembantu, dan staf kepanitiaan. (N009/K004)