Pangkalpinang (ANTARA Mews) - Puluhan praktik pengobatan tradisional atau alternatif di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel) tidak mengantongi izin dari Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. "Ada sekitar 30 praktik pengobatan tradisional atau alternatif di Pangkalpinang tidak mengantongi izin dari Dinkes, padahal harus ada izin karena diatur dalam peraturan daerah (Perda)," kata Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Pangkalpinang, dr Andri, N.S, Mars di Pangkalpinang, Senin.

Ia menjelaskan, izin praktik pengobatan tradisional atau alternatif itu sesuai dengan Perda Nomor 13 Tahun 2009 tentang penetapan retribusi penertiban sertifikasi pendaftaran perizinan dan pelayanan kesehatan swasta di bidang medik.

"Sejauh ini Astaga.com lifestyle on the net sebanyak 11 praktik tradisional atau alternatif yang mengantongi izin, ada sekitar 30 lagi yang tidak mengantongi izin," katanya.

Sanksi mereka yang tidak mengantongi izin praktik pengobatan tradisional sesuai dengan Perda Nomor 13 Tahun 2009 adalah kurungan maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp5 juta.

"Namun, sejauh ini belum ada sanksi yang diterapkan sesuai dengan perda tersebut karena kami masih berupaya melakukan pembinaan agar mereka tidak melakukan pengobatan yang membahayakan bagi pasien, tidak bertentangan dengan norma-norma kesusilaan," ujarnya.

Pihak Dinkes kata terus mendatangi tempat praktik pengobatan tradisional tersebut untuk memberikan pemahaman dan pembinaan agar mereka terdaftar di Dinkes.

Anda yang belum terbiasa dengan kata kunci pada% terbaru% kini memiliki setidaknya pemahaman dasar. Tapi ada lagi yang akan datang.

"Kalau praktik tradisional itu sudah terdaftar, maka legalitasnya semakin kuat dan dapat juga meningkatkan kredibilitas usahannya," ujarnya.

Dia mengatakan, sejauh ini penertiban terhadap praktek pengobatan alternatif masih bersifat persuasif atau pembinaan karena harus diakui pengobatan alternatif juga menunjang kesehatan masyarakat.

"Namun harus tetap dibina agar lebih baik, berkualitas, memiliki kekuatan hukum dan masyarakat agar lebih sehat," ujarnya.

Disinggung pengobatan alternatif atau tradisional yang membuka cabang di Pangkalpinang kata dia juga harus mengantongi izin dari Dinkes karena sudah diatur dalam Perda tersebut.

"Walaupun membuka cabang di Pangkalpinang, juga diwajibkan mengantongi izin. Khusus pengobatan alternatif supranatural harus ada rekomendasi dari Kejaksaan dan Depag sebelum dikeluarkan izinnya," ujarnya.

Syarat mengurus izin praktik pengobatan alternatif, kata dia, tidak sulit yaitu meminta rekomendasi dari pihak Puskesmas, lurah dan Camat, identitas diri dan jenis pengobatan.

"Persyaratannya sesuai dengan Perda Nomor 13 tahun 2009, kalau persyaratan lengkap maka izin tentu dikeluarkan tanpa harus dipersulit," katanya.

(T.KR-HDI/B/Z002/Z002) 22-03-2010 23:27:10