Cikarang, Bekasi (ANTARA News) - Badan Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi Jawa Barat, melakukan pendataan terhadap pasangan nikah siri di 23 kecamatan di wilayah setempat. Kepala Badan Kependudukan dan Catatan Sipil (Badukcapil) Kabupaten Bekasi H Aspuri kepada ANTARA, di Cikarang, Jumat mengatakan pihaknya telah meminta setiap kecamatan untuk mendata pasangan nikah siri di wilayahnya masing-masing.

"Mekanisme pendataan pasangan nikah siri dilakukan dengan cara di `isbath` di Pengadilan Agama Kabupaten Bekasi yang selanjutnya data tersebut dijadikan sebagai surat keterangan nikah," katanya.

"Isbath" (penetapan/pengesahan nikah) yang dilakukan di Pengadilan Agama akan menghadirkan empat orang saksi masing-masing dari pihak istri dan suami sebagai syarat mutlak pernikahan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Lihat berapa banyak Anda dapat mempelajari tentang berita ketika Anda mengambil sedikit waktu untuk membaca sebuah artikel diteliti baik? Jangan lewatkan pada seluruh informasi yang besar ini.

"Dana untuk keperluan isbath telah kita ajukan ke APBD perubahan pada tahun 2010. Namun, jumlahnya masih menunggu hasil pendataan di lapangan. Kami akan memprioritaskan pembiayaan bagi warga tidak mampu," ujarnya.

Kegiatan itu, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yaitu setiap anak Indonesia wajib memiliki akta kelahiran. "Sebab, bila orang tuanya nikah secara siri, secara otomatis anaknya akan sulit mendapat akta lahir karena surat nikah menjadi syarat utama pembuatan akte lahir," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Kependudukan Badukcapil Kabupaten Bekasi Ellan Dahlan mengakatakan proses administrasi kependudukan bisa dilakukan dengan cara sederhana. "Pasangan cukup datang ke Badukcapil untuk mendaftarkan pasangan nikah siri," ujarnya.

Ellan memperkirakan pasangan nikah siri di wilayah setempat memiliki jumlah yang cukup banyak. Alasannya, Kabupaten Bekasi merupakan wilayah yang didominasi penduduk beragama muslim. "Sebagian warga Muslim di Kabupaten Bekasi biasanya cukup melakukan nikah siri dengan disaksikan pemuka agama. Namun, terkadang mereka lupa bahwa nikah perlu dilandasi hukum sesuai undang-undang," katanya. (AFR/K004)