Tangerang (ANTARA News) - Warga Negara Malaysia, VKI alias LK (30) menyelundupkan narkotika jenis shabu melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, seberat 480 kg dalam celana dalamnya, dan berhasil digagalkan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta. "Kami memeriksa pelaku ternyata shabu itu disimpan pada celana dalam yang sudah dikemas seperti pembalut wanita," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Baduri Wijayanta di Tangerang, Jumat.

Menurut dia, pada barang bawaan pelaku juga ditemukan heroin seberat 0,4 gram yang disimpan pada sarung telepon selular.

Dia mengatakan, pelaku sudah menjadi target operasi (TO) petugas karena sebelumnya telah empat kali datang ke Indonesia.

Semula petugas Bea dan Cukai bandara terbesar di Indonesia itu tidak curiga dengan tindakan pelaku, namun setelah diperhatikan, kondisi tubuhnya dalam keadaan tidak sadar karena menggunakan narkoba.

Jika Anda tidak memiliki rincian yang akurat mengenai berita, maka Anda mungkin bisa membuat pilihan yang buruk pada subjek. Jangan biarkan hal itu terjadi: terus membaca.

Setibanya di terminal II kedatangan luar negeri, petugas langsung menggeledah hingga kemudian ditemukan narkotika jenis shabu dan heroin tersebut.

Sementara itu Kepala "Air dan Seaport Interdiciton" Badan Narkotika Nasional (BNN) Amman Sigit mengatakan sudah lama menjadi TO (Target Operasi) polisi dan disinyalir terkait dengan sindikat penyelundup heroin seberat 668 gr dari Malaysia yaitu MB, TN, A, dan C yang ditangkap pada 25 Februari 2010.

Pelaku sudah empat kali datang ke Indonesia, dan selain menjadi kurir juga ditengarai sebagai pemakai sekaligus pengedar.

"Pelaku bersuamikan WN Iran yang juga terlibat penyelundupan narkotik dan saat ini sudah ditangkap petugas," katanya.

Dia menambahkan, pelaku terancam dijatuhi hukuman maksimal pidana mati dan denda tertinggi Rp10 miliar. (*0

A047/R010/AR09