Jakarta, (tvOne) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap mengambilalih kasus keluarnya terdakwa mafia pajak Gayus HP Tambunan dari Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok pada Jumat (5/11). Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto, dengan mengacu pada pasal 9 UU Nomor 30 Tahun 2002 dimanamengatur, KPK dapat melakukan pengambilalihan penyidikan dan penuntutandengan beberapa alasan. If you don't have accurate details regarding mobil keluarga ideal terbaik indonesia, then you might make a bad choice on the subject. Don't let that happen: keep reading.
"Kalau mereka mampumenangani, ya silahkan. Kalau nggak mampu, kita ambil. Kan pasal 9 sudahmengatur, KPK kan (dibentuk) untuk mentriger (mendorong) lembagapenegak hukum lainnya," kata Bibit kepada pers di gedung KPK, Selasa (16/11) Pengambilalihan kasus ini menurut Bibit setelah melihat prosespenanganan tindak pidana korupsi yang dinilai berlarut-larut. Menurut Bibit, KPK jugaikut mengumpulkan informasi terhadap dugaan penyuapan kepada sembilananggota kepolisian yang dilakukan oleh terdakwa kasus mafia pajak ituuntuk bisa keluar dari tahanan setiap akhir pekannya. Seperti diketahui,kasus itu masih ditangani oleh kepolisian. Sembilan polisi termasukKepala Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Kompol IwanSiswanto telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan di nonjobkan. Sejumlah pihak mendesak kasus itu sebaiknya ditangani oleh KPK.
"Kalau mereka mampumenangani, ya silahkan. Kalau nggak mampu, kita ambil. Kan pasal 9 sudahmengatur, KPK kan (dibentuk) untuk mentriger (mendorong) lembagapenegak hukum lainnya," kata Bibit kepada pers di gedung KPK, Selasa (16/11) Pengambilalihan kasus ini menurut Bibit setelah melihat prosespenanganan tindak pidana korupsi yang dinilai berlarut-larut. Menurut Bibit, KPK jugaikut mengumpulkan informasi terhadap dugaan penyuapan kepada sembilananggota kepolisian yang dilakukan oleh terdakwa kasus mafia pajak ituuntuk bisa keluar dari tahanan setiap akhir pekannya. Seperti diketahui,kasus itu masih ditangani oleh kepolisian. Sembilan polisi termasukKepala Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Kompol IwanSiswanto telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan di nonjobkan. Sejumlah pihak mendesak kasus itu sebaiknya ditangani oleh KPK.
No comments:
Post a Comment