Monday, February 7, 2011

Sekjen Kemenag: Ahmadiyah Bisa Dibubarkan

The following article covers a topic that has recently moved to center stage--at least it seems that way. If you've been thinking you need to know more about it, here's your opportunity.
Jakarta, (tvOne) 

Ahmadiyah bisa dibubarkan jika merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang ada, kata Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat PhD di Jakarta, Senin (7/2). "Ahmadiyah bisa dibubarkan melalui tiga pintu. Pertama, bila Ahmadiyah berbadan hukum dibubarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM," katanya lagi.

How can you put a limit on learning more? The next section may contain that one little bit of wisdom that changes everything.

Kedua, katanya, Organisasi Massa (Ormas) Islam bisa minta Ahmadiyah dibubarkan melalui proses dengan UU Keormasan sampai ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Ketiga, Presiden dapat menyatakan langsung bahwa Ahmadiyah itu merupakan organisasi terlarang, sesuai UU No.1 PNPS, tegas Sekjen Bahrul Hayat.

Dikatakan Bahrul Hayat, keputusan pembubaran Ahmadiyah ini bisa diambil setelah melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap penerapan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan dilakukan dengan penuh kehati-hatian. "Bagaimana implementasi SKB tersebut di lapangan, sudah dipatuhi kah atau belum,`` tambah Bahrul Hayat. Selain dibubarkan menurutnya, individu yang tidak mematuhi SKB tersebut juga bisa dikenakan sanksi pidana, berdasarkan pasal 156a KUHP.

Bahrul Hayat menegaskan, bahwa sebelum terbitmya SKB tiga menteri, pihak Ahmadiyah juga sudah menandatangani 12 butir pernyataan. "Namun dari hasil monitoring terhadap pelaksanaan 12 butir tersebut, ternyata tidak semuanya dilaksanakan oleh Ahmadiyah. Langkah selanjutnya terbitlah SKB tiga menteri itu," tegas Bahrul Hayat.

Bahrul Hayat kepada wartawan menjelaskan, SKB tentang Ahmadiyah ini, tidak ujuk-ujuk (tiba-tiba) ada, tapi respon dari sejumlah kondisi yang prosesnya telah dirumuskan. Secara substansial SKB ini relevan dengan UU di atasnya maupun untuk ketertiban semua pihak, jelas Bahrul. Ia mengimbau, agar masyarakat menahan diri mencoba melihat kepentingan berbangsa sesuai dengan aturan yang ada dan mengikat. "Semua harus diselesaikan melalui forum dialog, jangan melakukan tindakan yang anarkhis," ucapnya. (Ant)

Sometimes it's tough to sort out all the details related to this subject, but I'm positive you'll have no trouble making sense of the information presented above.

No comments:

Post a Comment