Wednesday, January 12, 2011

Menkumham: Pertukaran Napi Harus Didasari Azas Persamaan

The more you understand about any subject, the more interesting it becomes. As you read this article you'll find that the subject of mobil keluarga ideal terbaik indonesia is certainly no exception.
Jakarta, (tvOne).

Pertukaran Narapidana antara Indonesia dan Australia harus dilakukan dengan prinsip kesetaraan atau persamaan hak, tegas Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar.

"Kita tentu ingin hubungan persahabatan kedua negara ini berjalan dengan baik tapi tetap pada azas persamaan, resiprokal," kata Patrialis ketika ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (12/1).

Patrialis menegaskan, pemerintah tentu akan mempelajari wacana pertukaran tahanan dan narapidana itu.

Pemerintah Indonesia tidak akan gegabah karena belum ada landasan hukum yang kuat untuk melaksanakan perukaran tersebut, tambahnya. "Tapi kita akan melakukan kajian, karena kita kan belum ada undang-undang," katanya.

Menurut Patrialis, pejabat dari Kementerian Dalam Negeri Australia telah bertemu dengan sejumlah pejabat Kementerian Hukum dan HAM. Kedua pihak secara khusus membicarakan wacana pertukaran tersebut.

The information about mobil keluarga ideal terbaik indonesia presented here will do one of two things: either it will reinforce what you know about mobil keluarga ideal terbaik indonesia or it will teach you something new. Both are good outcomes.

Patrialis mengatakan, diskusi kedua pihak kemungkinan akan terus berlanjut.

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Australia, Roger Wilkins mengusulkan pertukaran narapidana Indonesia di Australia dengan narapidana Australia di Indonesia.

Menyikapi usulan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap mengatakan, pertukaran semacam itu harus melalui persetujuan dari Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.

Babul Khoir menambahkan, pertukaran narapidana juga harus melalui perjanjian kerjasama dengan Menteri Luar Negeri dan Menkumham.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menyatakan pertukaran narapidana Australia dengan Indonesia, sebaiknya tidak dilakukan.

Hikmahanto Juwana menjelaskan, hukum internasional menyatakan pertukaran tahanan atau narapidana hanya dikenal dalam hukum perang dengan istilah "exchange of prisoners of war".

"Antara Indonesia dengan Australia tidak terlibat dalam perang saat ini sehingga pemikiran seperti demikian tidak bisa dilakukan," katanya. (Ant)

I hope that reading the above information was both enjoyable and educational for you. Your learning process should be ongoing--the more you understand about any subject, the more you will be able to share with others.

No comments:

Post a Comment