Jakarta, (tvOne) Bila ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Polda Metro Jaya menyediakan layanan keliling yang buka mulai pukul 08.00-1200 WIB. Berikut lokasi layanan kelilingnya untuk Sabtu (11/12). Jakarta Pusat
SIM : Thamrin City
STNK :Kantor Pos Pasar Baru Jakarta Utara
SIM : Pluit Village
STNK : Pospol Jembatan Tiga The best time to learn about mobil keluarga ideal terbaik indonesia is before you're in the thick of things. Wise readers will keep reading to earn some valuable mobil keluarga ideal terbaik indonesia experience while it's still free.
Jakarta Selatan
SIM : Pos pol Taman Makam Pahlawan Kalibata
STNK : STasiun Tanjung Barat Jakarta Barat
SIM dan STNK : LTC Glodok Jakarta Timur
SIM : Honda Dewi Sartika
STNK : Pasar Induk Kramat Jati Dilansir Traffic Management Center Polda Metro Jaya, SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun, maka pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng. STNK Keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun. Bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.
SIM : Thamrin City
STNK :Kantor Pos Pasar Baru Jakarta Utara
SIM : Pluit Village
STNK : Pospol Jembatan Tiga The best time to learn about mobil keluarga ideal terbaik indonesia is before you're in the thick of things. Wise readers will keep reading to earn some valuable mobil keluarga ideal terbaik indonesia experience while it's still free.
Jakarta Selatan
SIM : Pos pol Taman Makam Pahlawan Kalibata
STNK : STasiun Tanjung Barat Jakarta Barat
SIM dan STNK : LTC Glodok Jakarta Timur
SIM : Honda Dewi Sartika
STNK : Pasar Induk Kramat Jati Dilansir Traffic Management Center Polda Metro Jaya, SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun, maka pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng. STNK Keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun. Bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.
No comments:
Post a Comment