Jakarta, (tvOne) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memperketat pengawasan terhadap pelanggaran pengendara bermotor dengan alat Electronic Law Enforcement (ELE). Alat tersebut akan mengidentifikasi setiap pelanggaran yang dilakukan pengemudi dengan pendataan sesuai STNK dan BPKB kendaraan. "Pemasangan alat itu bertujuan bagi penegakkan hukum pelanggaran lalu lintas," kata Direktur Lantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Royke Lumowa di Jakarta, Jumat (10/12). If you don't have accurate details regarding mobil keluarga ideal terbaik indonesia, then you might make a bad choice on the subject. Don't let that happen: keep reading.
Direktorat lalu lintas polda metro jaya bersama sebuah instansi swasta telah mengadakan nota kesepahaman untuk pengadaan alat pengawas kendaraan. Alat tersebut berupa kamera tersembunyi yang akan ditempatkan di beberapa lokasi jalan yang terhubung dengan alat di dalam kendaraan dan dipantau langsung dari TMC. Menurut Royke, pemasangan alat elektronik tersebut akan mempermudah petugas saat menegakan hukum bagi pengendara yang melanggar aturan, dimana denda bagi pelanggar akan ditagih kepada pemilik kendaraan. Polisi sendiri dalam pelaksanaannya berencana akan menguji coba pemasangan alat elektronik itu di empat titik lokasi di sekitar blok m dan grogol pada pertengahan tahun 2011. Selain mengidentifikasi data kendaraan, alat elektronik tersebut mampu mendeteksi pengendara yang tidak memiliki surat ijin mengemudi atau SIM dan kendaraan yang tidak memperpanjang pajak STNK.
Direktorat lalu lintas polda metro jaya bersama sebuah instansi swasta telah mengadakan nota kesepahaman untuk pengadaan alat pengawas kendaraan. Alat tersebut berupa kamera tersembunyi yang akan ditempatkan di beberapa lokasi jalan yang terhubung dengan alat di dalam kendaraan dan dipantau langsung dari TMC. Menurut Royke, pemasangan alat elektronik tersebut akan mempermudah petugas saat menegakan hukum bagi pengendara yang melanggar aturan, dimana denda bagi pelanggar akan ditagih kepada pemilik kendaraan. Polisi sendiri dalam pelaksanaannya berencana akan menguji coba pemasangan alat elektronik itu di empat titik lokasi di sekitar blok m dan grogol pada pertengahan tahun 2011. Selain mengidentifikasi data kendaraan, alat elektronik tersebut mampu mendeteksi pengendara yang tidak memiliki surat ijin mengemudi atau SIM dan kendaraan yang tidak memperpanjang pajak STNK.
No comments:
Post a Comment